You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Difungsikan Lahan Parkir Kembali Jadi Ladang Ilalang
photo Suparni - Beritajakarta.id

Lahan Parkir di Pulau Tidung Terbengkalai

Lahan seluas kurang lebih 200 meter persegi di samping Polsek Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan untuk parkir wisatawan Jembatan Cinta tidak terawat.

Sudah lama kita bersihkan melalui kerja bakti, kini sudah tinggi lagi ilalangnya karena tidak langsung digunakan

"Sudah lama kita bersihkan melalui kerja bakti, kini sudah tinggi lagi ilalangnya karena tidak langsung digunakan," ujar Sanwari, Kasi Kesejahteraan Masyarakat, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Jumat (20/5).

Lahan Pemprov di Pulau Tidung Jadi Lahan Parkir

Dikatakan Sanwari, kerja bakti telah dilakukan satu bulan lalu. Lahan kosong bekas kantor kelurahan ini, sedianya akan dijadikan lahan parkir dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Namun hingga kini parkir sepeda masih menempati tempat yang lama dipinggir pantai Jembatan Cinta.

"Kita akan gunakan nanti pada saat ada acara Abnon tanggal 28 Mei, semua parkir di sini, biar mulai tertib lokasi Jembatan Cinta," tandasnya.

Sebelumnya, lahan kosong milik Pemda tersebut rencananya akan dijadikan lahan parkir dan IPAL karena lokasi parkir yang sekarang ada di pantai Jembatan Cinta untuk merelokasi PKL yang sekarang masih menempati sekitar Jembatan Cinta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati