You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Serahkan Perusakan Halte Transjakarta ke Polisi
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Serahkan Perusakan Halte Transjakarta ke Polisi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan kasus perusakan halte Transjakarta Kuningan Madya kepada kepolisan. Seperti diketahui, sejumlah kaca di halte tersebut pecah akibat terkena lemparan batu dari para demonstran yang menggelar unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore tadi.

Enggak tahu itu urusan polisi. Kalau merusak halte ya tinggal Transjakarta saja hitung, mau tuntut atau enggak

"Enggak tahu itu urusan polisi. Kalau merusak halte ya tinggal Transjakarta saja hitung, mau tuntut atau enggak," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/5).

Basuki mengaku tidak mempersoalkan keinginan dari para pendemo yang meminta DPRD DKI melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap dirinya. Karena proses untuk HMP perlu proses dan memakan waktu yang panjang. Sementara masa kepemimpinannya akan berakhir pada Oktober 2017 mendatang.

Jl HR Rasuna Said Sudah Bisa Dilalui

"Kalau sekarang mau HMP suruh saya  turun, keburu pemilihan lagi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa organisasi masyarakat (ormas) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Masa kemudian bergerak ke Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1199 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1187 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye975 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye951 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye861 personBudhi Firmansyah Surapati