Korban Pohon Tumbang di Duren Sawit Dapat Ganti Rugi
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurnia mengatakan, pihaknya akan membayar kerugian korban pohon tumbang di Jalan Lingkar Duren Sawit RT 02/04 Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kita pasti ganti rugi. Korban yang tertimpa pohon itu bantuannya maksimal Rp 15 juta
"Kita pasti ganti rugi. Korban yang tertimpa pohon itu bantuannya maksimal Rp 15 juta," katanya saat dihubungi Beritajakarta.com, Senin (22/5).
Ratna meminta agar korban yang tertimpa pohon memenuhi beberapa syarat, yakni foto peristiwa, surat keterangan rumah sakit dan kepoliisan.
Pohon Tumbang Timpa Pengendara Motor"Nanti dilampirkan foto peristiwa, keterangan dari rumah sakit kemudian ada surat keterangan dari polisi juga. Baru bisa dicairkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah pohon Akasia setinggi sekitar 15 meter dan berdiameter sekitar 40 sentimeter, tumbang di Jalan Lingkar Duren Sawit RT 02/04 Duren Sawit, Jakarta Timur. Pohon ini tumbang pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 20.00 dan menimpa seorang pengendara motor.