20 Bangunan Liar di Pejagalan Ditertibkan
Sebanyak 20 bangunan liar di sepanjang Jalan H dan Jalan J, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dibongkar petugas Satpol PP. Penertiban dilakukan lantaran bangunan berdiri di atas saluran air.
Paska pembongkaran petugas PPSU juga saya kerahkan untuk membersihkan saluran air
Lurah Pejagalan, Maskur mengatakan, sebanyak 20 bangunan yang dibongkar terdiri dari pos hansip, warung makanan minuman dan bengkel. Selain melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, keberadaan bangunan menyebabkan saluran terganggu.
“Selain itu keberadaan bangunan liar tersebut juga maju ke bahu jalan hingga membuat jalan jadi menyempit,” ujar Maskur, Senin (23/5).
Bangunan Liar Sepanjang Rel KA Tanjung Priok DibongkarKarena itu, Maskur menerjunkan sebanyak 10 petugas Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Setelahnya, puluhan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan pembersihan saluran.
"Selesai pembongkaran petugas PPSU juga saya kerahkan untuk membersihkan saluran air,"
tandasnya.