93 Motor di Kebayoran Baru Digembosi
access_time Kamis, 26 Mei 2016 18:54 WIB
remove_red_eye 3451
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Andry
Razia parkir liar kembali digelar petugas gabungan di sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasilnya, 93 sepeda motor dikenakan sanksi cabut pentil dan satu unit Bajaj ditilang akibat parkir liar.
Ini daerah dilarang parkir, ada tanda dilarang parkir
Lurah Melawai, Kurnia Rita mengatakan, razia ini melibatkan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan, TNI/Polri. Penertiban sendiri digelar di Jalan Iskandarsyah II, Jalan Melawai Raya, Jalan Adityawarman, Jalan Wijaya IX, dan Jalan Sultan Hasannudin.
"Ini daerah dilarang parkir, ada tanda dilarang parkir," katanya, Kamis (26/5).
Parkir Liar di Setiabudi, 133 Kendaraan DitindakIa menuturkan, parkir liar di sejumlah ruas jalan tersebut kerap diadukan pengguna jalan melalui aplikasi qlue. Ke depan, pihaknya akan terus berkoodinasi dengan unit terkait untuk menindak kendaraan parkir yang parkir liar di kawasan itu.
"Kita teruskan penertiban secara kontinyu. Kalau perlu motor kita angkut, mobil kita derek," tandasnya.