Puluhan Media Luar Ruang di Jakbar Ditertibkan
Tujuh dari delapan kecamatan se-Jakarta Barat menggelar penertiban media luar ruang. Hasilnya puluhan media luar ruang seperti spanduk, umbul - umbul, keping atau tempelan liar di sejumlah ruas jalan, ditertibkan.
Puluhan media luar ruang promosi maupun partai politik ini dibersihkan karena mengganggu estetika. Media-media tersebut juga tidak mengantongi izin dari PTSP
Kasatpol PP Jakarta Barat, Sugianto mengatakan, penertiban media luar ruang ini digelar di Kecamatan Cengkareng, Grogol Petamburan, Tambora, Kebon Jeruk, Palmerah, Kembangan dan Kecamatan Kalideres.
"Puluhan media luar ruang promosi maupun partai politik ini dibersihkan karena mengganggu estetika. Media-media tersebut juga tidak mengantongi izin dari PTSP," katanya, Kamis (2/6).
Media Luar Ruang di Kebayoran Baru DitertibkanIa mengatakan, penertiban reklame liar di Kecamatan Cengkareng, menertibkan media luar ruang di Jl Tanggul, Jl Mangga Ubi, Jl Kosambi, dan Jl Pesing Poglar. Hasilnya, lima spanduk partai serta lima spanduk dan tiga keping promosi diamankan.
Di Kecamatan Grogol Petamburan, penertiban digelar di Jl Daan Mogot, Jl Tanjung Duren dan Jl Hadiah, dengan hasil satu baliho, lima keping, satu pamplet dan satu spanduk calon gubernur.
"Penertiban reklame di tiga kecamatan yakni Tambora, Kebon Jeruk dan Palmerah berhasil menertibkan sembilan spaduk, 13 tempelan dan tiga layar lebar," ujarnya.
Selanjutnya, di Kecamatan Kembangan berhasil menertibkan sebanyak satu
spanduk mini, dua umbul - umbul, 9 banner, 9 layar dan 5 keping. Sedangkan penertiban reklame di Kalideres, mengamankan delapan spanduk, tiga spanduk mini dan 18 tempelan liar.