You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelaku Usaha di TMR Tidak Diizinkan Mengembangkan Usaha
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pelaku Usaha di TMR Dibatasi Jenis Dagangannya

Sebanyak 429 pelaku usaha di lingkungan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mengikuti pengarahan dan pembinaan dari pengelola. Dalam kegiatan tersebut, ditegaskan para pelaku usaha yang terdiri dari pedagang dan juru foto, tidak diperkenankan mengembangkan jenis dagangan.

Biasanya suka nambah dagangan di luar yang sudah ditentukan. Kalau makanannya itu ya itu saja, jangan nambah yang lain

Kepala Humas TMR, Wahyudi Bambang mengatakan, pembinaan dimaksud meningkatkan kedisiplinan para pedagang agar tidak mengembangkan variasi dagangan. Sebab, banyak ditemui pedagang menjajakan barang di luar dari yang sudah ditentukan.

"Biasanya suka nambah dagangan di luar yang sudah ditentukan. Kalau makanannya itu ya itu saja, jangan nambah yang lain," katanya, Jumat (10/6).

Djarot Bangga TMR Dapat Dua Rekor Dunia

Dikatakan Bambang, pedagang sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka menyatakan sanggup mengikuti peraturan yang dibuat oleh pengelola. Selain itu, pihak TMR juga tidak akan menambah jumlah pedagang.

"Kalau kita menambah pedagang baru, lokasi juga tidak nyaman, karena tempat ini bukan pasar. Ragunan ini tempat konservasi," tutur Bambang.

Tidak hanya para pelaku usaha, karyawan TMR juga dilarang berdagang dan memfasilitasi pedagang liar untuk berjualan di dalam area TMR.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2053 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1025 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye925 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye922 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye800 personFakhrizal Fakhri