Pelaku Usaha di TMR Dibatasi Jenis Dagangannya
Sebanyak 429 pelaku usaha di lingkungan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mengikuti pengarahan dan pembinaan dari pengelola. Dalam kegiatan tersebut, ditegaskan para pelaku usaha yang terdiri dari pedagang dan juru foto, tidak diperkenankan mengembangkan jenis dagangan.
Biasanya suka nambah dagangan di luar yang sudah ditentukan. Kalau makanannya itu ya itu saja, jangan nambah yang lain
Kepala Humas TMR, Wahyudi Bambang mengatakan, pembinaan dimaksud meningkatkan kedisiplinan para pedagang agar tidak mengembangkan variasi dagangan. Sebab, banyak ditemui pedagang menjajakan barang di luar dari yang sudah ditentukan.
"Biasanya suka nambah dagangan di luar yang sudah ditentukan. Kalau makanannya itu ya itu saja, jangan nambah yang lain," katanya, Jumat (10/6).
Djarot Bangga TMR Dapat Dua Rekor DuniaDikatakan Bambang, pedagang sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka menyatakan sanggup mengikuti peraturan yang dibuat oleh pengelola. Selain itu, pihak TMR juga tidak akan menambah jumlah pedagang.
"Kalau kita menambah pedagang baru, lokasi juga tidak nyaman, karena tempat ini bukan pasar. Ragunan ini tempat konservasi," tutur Bambang.
Tidak hanya para pelaku usaha, karyawan TMR juga dilarang berdagang dan memfasilitasi pedagang liar untuk berjualan di dalam area TMR.