You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Denda Maksimal Penerobos Busway Mulai Diberlakukan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Denda Maksimal Penerobos Busway Mulai Diberlakukan

Mulai Hari Senin (13/6) ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berlakukan tilang warna biru bagi pengendara yang menyerobot jalur Transjakarta.

Tilang warna biru bagi pengendara yang tidak hadir di pengadilan. Pelanggar tetap menitipkan uang di bank sesuai dengan denda maksimal

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, penegakan hukum bagi penyerobot jalur Transjakarta ditingkatkan agar ada efek jera bagi para pelanggarnya. Yakni dengan dioptimalkannya pemberian surat tilang warna biru. Sebelumnya para penyerbot jalur Transjakarta diberikan surat tilang warna merah.

Jika tilang warna merah, pelanggar akan membayar denda setelah adanya vonis dari pengadilan negeri setempat. Namun dengan warna biru maka pelanggar langsung membayar tilang melalui perbankan sebelum mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Tilang warna biru ini juga wajib menyetorkan uang denda jika tak hadir di pengadilan.

Belasan KWK U-11 Ditilang dan Digembosi

"Tilang warna biru bagi pengendara yang tidak hadir di pengadilan. Pelanggar tetap menitipkan uang di bank sesuai dengan denda maksimal. Misalnya melanggar rambu-rambu menitipkan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu," ujar Budiyanto, Senin (13/6).

Disebutkan, sterilisasi jalur Transjakarta akan dimaksimalkan dengan sistem penjagaan dan penegakan hukum yang tegas.

Dengan sistem tilang warna biru maka pelanggar jalur Transjakarta akan menitipkan denda maksimal sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Yakni UU no 22/2009 tentag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2147 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1256 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1209 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1064 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye972 personDessy Suciati