Pekan Ini Draf Revisi Perangkat Hukum LRT Rampung
access_time Selasa, 14 Juni 2016 18:36 WIB
remove_red_eye 5965
person Reporter : Suriaman Panjaitan
person Editor : Nani Suherni
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tury Kusumawati menuturkan, draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) telah selesai dari Sekretaris Kabinet (Seskab) RI.
Tentang Perpres dan PP yang tengah diusahakan revisinya, pekan ini draf revisi sudah selesai dari seskab
"Tentang Perpres dan PP yang tengah diusahakan revisinya, pekan ini draf revisi sudah selesai dari seskab," kata Tuty, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/6).
Dengan demikian, pihaknya juga akan menyusun draf revisi peraturan gubernur (Pergub) terkait LRT. Revisi itu menjadi jawaban dari revisi Perpres dan PP.
LRT Gunakan Rel Standar"Simultan dengan revisi itu (Perpres dan PP), saya juga lagi merevisi pergub tentang penunjukan PT Jakpro sebagai pelaksana LRT itu," tandasnya.
Sebelumnya, Perpres Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Proyek LRT harus direvisi. Agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, PT Jakpro dapat memulai menggarap proyek tersebut.