Pembangunan Kantor RW Harus Sesuai IMB
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana meminta agar kantor pengurus RW tidak berdiri di atas saluran air atau jalur hijau. Pembangunannya pun harus juga sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
Manfaatkan kantor RW untuk kegiatan masyarakat
"Kantornya sudah megah begini saya minta agar semua pengurus dan warga merawatnya dengan baik jangan hanya bisa membangun. Manfaatkan kantor RW untuk kegiatan masyarakat," kata Bambang saat meresmikan kantor RW 02 Pondok Bambu, pada Selasa (14/6) malam.
Bambang memberikan apresiasi pada warga yang telah membangun kantor RW sesuai prosedur. Mengurus IMB dan bukan di atas lahan terlarang.
Ketua RW 01 Ceger Sudah Manfaatkan Qlue"Pada umumnya warga membangun kantor RW tanpa melihat lokasinya. Seperti membangun di atas jalur hijau dan saat akan ditertibkan malah protes hingga akhirnya berhadapan dengan petugas," ucapnya.
Pos RW 02 Pondok Bambu ini berlantai tiga dan dibangun di atas lahan seluas 72 meter persegi yang merupakan tanah wakaf.
Sementara, Ketua RW 02 Pondok Bambu, Ahmad Sahil Hakim, mengatakan, kantor RW ini dibangun secara swadaya oleh warga sejak tahun 2014 lalu. Pembangunannya menghabiskan dana sebesar Rp 450 juta.
Kantor ini memiliki tiga lantai dan di atasnya terdapat empat toa atau speaker. Fungsinya untuk memberikan pengumuman, informasi dan kegiatan pengajian, PKK dan sebagainya.
"Kantor RW dibangun sejak 2014 lalu dan proses perizinan sudah kita penuhi semua. Sejak awal memang warga berharap agar peresmiannya oleh pak wali kota," tandas Sahil.