Penyelenggara SOTR Diminta Melapor
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang penyelenggaraan sahur on the road (SOTR) yang dilakukan oleh badan amal serta sejumlah perusahaan. Hanya saja dalam penyelenggaraannya diminta untuk berkoordinasi dengan petugas yang ada.
Kita tidak mungkin larang masyarakat mau amal bagi makanan sahur bagi warga yang membutuhkan. Namun koordinasikan dengan petugas dalam pelaksanaanya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon mengatakan, hal ini sebagai bentuk pencegahan gangguan ketertiban umum yang ada selama penyelenggaraan.
Operasional Hiburan Malam akan Dibatasi Saat Ramadan"Kita tidak mungkin larang masyarakat mau amal bagi makanan sahur bagi warga yang membutuhkan. Namun koordinasikan dengan petugas dalam pelaksanaanya," ujarnya, Rabu (15/6).
Hingga saat ini pun, lanjut Jupan, petugas terus melakukan pemantauan warga termasuk saat penyelenggaraan sahur on the road. Petugas dimalam hari membantu tugas kamtibmas berpatroli bersama agar tidak ada warga yang menyalahgunakan waktu penyelanggaraan kegiatan tersebut.
"Petugas kita yang piket malam tetap melakukan penjagaan, berpatroli. Ini untuk mengindari adanya gangguan ketertiban malam hari," tandasnya.