Kapal Nelayan Harus Rutin Masuk Docking
Seluruh kapal kayu para nelayan di Kepulauan Seribu diwajibkan untuk melakukan perawatan di galangan kapal (docking) minimal satu kali dalam setahun.
Begitu selesai, biasanya kita berikan surat keterangan docking. Surat itu nantinya digunakan sebagai persyaratan perpanjangan Pas Kapal
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan kapal sesuai dengan standar.
"Begitu selesai, biasanya kita berikan surat keterangan docking. Surat itu nantinya digunakan sebagai persyaratan perpanjangan Pas Kapal," kata Sutrisno, Kepala Suku Dinas Keluatan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Kepulauan Seribu, Senin (20/6).
Doking Kapal Warga Dipindahkan Ke Pulau KaryaIa menjelaskan, di wilayah Kepulauan Seribu, galangan kapal tersebar di Pulau Sebira. Di pulau tersebut, galangan disiapkan khusus untuk kapal nelayan berukuran 3-10 Gross Tonage (GT).
Menurut Sutrisno, galangan kapal di pulau itu baru memiliki satu rel sehingga kapal yang bisa naik naik ke docking hanya satu unit. Jika ada kapal yang ingin dokcing terpaksa harus mengantri empat sampai lima hari tergantung tingkat kerusakan kapal.
"Penambahan rel untuk docking di Pulau Sebira baru kita anggarkan tahun depan. Sehingga sekali naik docking bisa dua kapal sekaligus," ujarnya.
Kepengurusan docking khusus kapal kayu nelayan berukuran 3-10 GT bisa dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan rekomendasi dari Suku Dinas KPKP.
Sementara kepengurusan docking kapal penumpang dan kapal ikan Pas Besar dengan tonase di atas 10 GT dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).