You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3 Sopir Bus di Kampung Rambutan Dilarang Mengemudi
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

3 Sopir Bus di Kampung Rambutan Dilarang Mengemudi

Tiga sopir bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tidak diperbolehkan mengemudikan armadanya lantaran kondisi kesehatannya tidak stabil. Hal ini diketahui setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di posko kesehatan.

Karena demam tinggi dan jika dipaksakan membahayakan keselamatan penumpang

Dian Wirastuti, dokter pemeriksa di Posko Kesehatan Terminal Kampung Rambutan mengatakan, keseluruhannya 24 sopir mengikuti pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan, diketahui tiga di antaranya memiliki tensi rata-rata di atas 180/100.

"Tiga sopir kita rekomendasikan tidak boleh berangkat. Karena demam tinggi dan jika dipaksakan membahayakan keselamatan penumpang," katanya, Jumat (24/6).

Sopir Angkutan Mudik akan Jalani Tes Narkoba

Selain itu, tiga sopir lainnya juga kedapatan memiliki tensi yang tinggi. Namun jika dibanding tiga sopir sebelumnya, tensinya masih relatif rendah, sehingga masih diperbolehkan mengemudi.

"Namun dengan catatan mereka harus istirahat terlebih dulu. Setelah diberi obat dan kondisi fisiknya stabil maka diperbolehkan mengemudi," ujarnya.

Menurut Dian, pemeriksaan akan terus dilakukan hingga H-7 Lebaran Idul Fitri. Kemudian mulai dari H-7 hingga hari H, juga akan dilakukan tes urine oleh BNN terhadap awak bus yang akan mengangkut pemudik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1379 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1130 personFolmer