Terima Parsel, PNS DKI akan Diberikan Sanksi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta untuk menolak pemberian parsel Lebaran. Jika terbukti menerima akan ada sanksi untuk PNS.
Kami sudah ada desk gratifikasi, mereka akan memantau
"Kami minta PNS tolak parsel jika ada yang akan memberi. Kalau sudah terlanjur menerima kembalikan," kata Basuki, Sabtu (25/6).
Basuki mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memiliki tim gratifikasi bagi PNS DKI. Tim akan memeriksa dan mendata pegawai mana yang menerima. "Kami sudah ada desk gratifikasi, mereka akan memantau," ujarnya.
Pemkot Jakpus Izinkan Pedagang Parsel Jualan di TrotoarJika masih ada PNS yang nekat menerima parsel akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Selain itu, Basuki yakin PNS DKI tidak ada yang akan membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Karena sesuai ketentuan hal itu juga tidak diperbolehkan. "Kalau PNS DKI saya kira tidak akan gunakan mobil dinas mudik," ucapnya.
Sekadar diketahui, KPK telah mengeluarkan imbauan yang berisi melarang PNS dan penyelenggara negara menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun. PNS juga dilarang meminta parsel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan rekanan.
Selain itu, KPK juga melarang penggunaan aset-aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila ada gratifikasi di masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, parsel, THR atau fasilitas lain tersebut selambat-lambatnya 30 hari.