You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Update, 8 JakMania Ditetapkan Sebagai Tersangka Kericuhan di GBK
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

8 Suporter Persija Jadi Tersangka Kericuhan di SUGBK

Polda Metro Jaya terus melakukamn pengembangan kasus kericuhan yang dilakukan oleh oknum JakMania saat pertandingan Persija kontra Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (24/6) lalu. Sedikitnya sudah delapan orang oknum Jakmania ditetapkan sebagai tersangka.

JM dan MDN, dua tersangka ini melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Brigadir YTM di tengah lapangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, tiga di antara disangkakan melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Brigadir YTM di tengah lapangan dan perusakan kendaraan dinas patwal. Ketiganya, JM (28), MDN alias Q (25), dan RMZ (20), didakwa pasal 170 KHUP dengan pidana penjara sembilan tahun dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan enam bulan.

"JM dan MDN, disangkakan melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Brigadir YTM di tengah lapangan. Sedangkan RMZ (20), melakukan perusakan kendaraan dinas patwal, termasuk memukul salah satu anggota polisi," katanya, Selasa (28/6).

2 Oknum Suporter Pengeroyok Polisi Dibekuk

Sedang kelima tersangka lain AF (16) warga Grogol Petamburan, MF (19) dan MR (19) warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, serta RF (18) warga Cikupa Kabupaten Tangerang, dan AL (19) warga Ranca Bungur, Bogor ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan memiliki muatan penghinaan serta ancaman.

"Mereka dikenakan pasal 27 ayat 3, 4 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE No 11 Tahun 2008 dan atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye2217 personDessy Suciati
  2. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1961 personNurito
  3. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1691 personDessy Suciati
  4. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1423 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1387 personTiyo Surya Sakti