You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Pendatang Harus Terdata di RT/RW
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Warga Pendatang Harus Terdata di RT/RW

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat ‎mengatakan, kota Jakarta merupakan kota yang terbuka bagi semua warga Indonesia.

‎Pada warga yang baru itu tetap harus lapor, lapor ke RT RW

Namun, mengantisipasi lonjakan pendatang pasca Lebaran, Jakarta sebagai Ibukota juga harus menciptakan kota yang terkendali. Salah satunya dengan pendataan warga pendatang.

"‎Pada warga yang baru itu tetap harus lapor, lapor ke RT/RW," kata Djarot di Parkir Selatan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (1/7).

Pemudik Diimbau Tidak Bawa Keluarga Saat ke Jakarta

Langkah ini ungkap Djarot merupakan tertib administrasi. RT dan RW, diminta mengecek warga pendatang yang datang ke lingkungannya. Mereka akan diberikan tenggat waktu enam bulan bermukim di Jakarta.

Setelah enam bulan warga pendatang belum mendapatkan memiliki pekerjaan, maka dipulangkan ke daerah asalnya.

"‎Kepada pendatang diberikan tenggat waktu 6 bulan. Kalau mereka belum bisa bekerja, mendapatkan hasil ya diusahakan balik ke daerah asalnya‎," tandasnya.

Djarot menambahkan, langkah ini diambil agar situasi di Ibukota tetap kondusif. Pasalnya, warga pendatang yang belum memiliki pekerjaan hingga enam bulan dari kedatangannya, akan menjadi beban bagi pemerintah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7983 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6795 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1778 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1546 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1464 personFakhrizal Fakhri