Warga Pendatang Harus Terdata di RT/RW
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kota Jakarta merupakan kota yang terbuka bagi semua warga Indonesia.
Pada warga yang baru itu tetap harus lapor, lapor ke RT RW
Namun, mengantisipasi lonjakan pendatang pasca Lebaran, Jakarta sebagai Ibukota juga harus menciptakan kota yang terkendali. Salah satunya dengan pendataan warga pendatang.
"Pada warga yang baru itu tetap harus lapor, lapor ke RT/RW," kata Djarot di Parkir Selatan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (1/7).
Pemudik Diimbau Tidak Bawa Keluarga Saat ke JakartaLangkah ini ungkap Djarot merupakan tertib administrasi. RT dan RW, diminta mengecek warga pendatang yang datang ke lingkungannya. Mereka akan diberikan tenggat waktu enam bulan bermukim di Jakarta.
Setelah enam bulan warga pendatang belum mendapatkan memiliki pekerjaan, maka dipulangkan ke daerah asalnya.
"Kepada pendatang diberikan tenggat waktu 6 bulan. Kalau mereka belum bisa bekerja, mendapatkan hasil ya diusahakan balik ke daerah asalnya," tandasnya.
Djarot menambahkan, langkah ini diambil agar situasi di Ibukota tetap kondusif. Pasalnya, warga pendatang yang belum memiliki pekerjaan hingga enam bulan dari kedatangannya, akan menjadi beban bagi pemerintah.