You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Pendatang Harus Terdata di RT/RW
.
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Warga Pendatang Harus Terdata di RT/RW

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat ‎mengatakan, kota Jakarta merupakan kota yang terbuka bagi semua warga Indonesia.

‎Pada warga yang baru itu tetap harus lapor, lapor ke RT RW

Namun, mengantisipasi lonjakan pendatang pasca Lebaran, Jakarta sebagai Ibukota juga harus menciptakan kota yang terkendali. Salah satunya dengan pendataan warga pendatang.

"‎Pada warga yang baru itu tetap harus lapor, lapor ke RT/RW," kata Djarot di Parkir Selatan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (1/7).

Pemudik Diimbau Tidak Bawa Keluarga Saat ke Jakarta

Langkah ini ungkap Djarot merupakan tertib administrasi. RT dan RW, diminta mengecek warga pendatang yang datang ke lingkungannya. Mereka akan diberikan tenggat waktu enam bulan bermukim di Jakarta.

Setelah enam bulan warga pendatang belum mendapatkan memiliki pekerjaan, maka dipulangkan ke daerah asalnya.

"‎Kepada pendatang diberikan tenggat waktu 6 bulan. Kalau mereka belum bisa bekerja, mendapatkan hasil ya diusahakan balik ke daerah asalnya‎," tandasnya.

Djarot menambahkan, langkah ini diambil agar situasi di Ibukota tetap kondusif. Pasalnya, warga pendatang yang belum memiliki pekerjaan hingga enam bulan dari kedatangannya, akan menjadi beban bagi pemerintah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2206 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1259 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1067 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye984 personDessy Suciati