Puluhan Spanduk Liar di Jl Karang Ayu Ditertibkan
access_time Sabtu, 02 Juli 2016 17:19 WIB
remove_red_eye 5170
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Puluhan spanduk di sepanjang Jalan Karang Ayu, Kelurahan Pluit, Penjaringan, ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban dilakukan lantaran spanduk tidak berizin dan melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum.
Dari hasil penertiban terkumpul sebanyak 30 spanduk liar
15 Petugas PPSU Tertibkan Poster di Jl Ancol Barat VIII
Lurah Pluit, Yoel Sibarani mengatakan, karena dipasang di tiang-tiang listrik, pohon dan pagar taman, keberadaan spanduk menyebakan kawasan menjadi kumuh.
" Dari hasil penertiban terkumpul sebanyak 30 spanduk liar ," ujarnya, Sabtu (2/7).
Diakui Yoel, kawasan tersebut memang rawan pemasangan spanduk liar. Walau kerap ditertibkan, spanduk selalu marak di kawasan tersebut.
"Kalau kembali dipasang, kita akan tertibkan kembali," tandasnya.