HBKB Ditiadakan Selama Libur Lebaran
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di ruas jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman akan ditiadakan selama libur lebaran. Pada hari Minggu tanggal 3 Juli dan 10 Juli mendatang, kendaraan dapat melintas seperti biasa di kedua jalan.
Nah karena bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri maka pelaksanaannya kami tiadakan selama dua kali yakni tanggal 3 dan 10 Juli
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016 tentang HBKB. Bahwa pelaksanaan HBKB atau car free day dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan sedang dilaksanakan giat atau event yang bersifat khusus baik nasional maupun internasional.
HBKB Tetap Berlangsung saat May Day"Nah karena bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri maka pelaksanaannya kami tiadakan selama dua kali. Yakni tanggal 3 dan 10 Juli," kata Andri, Sabtu (2/7).
Dia menambahkan pada waktu yang bersamaan juga sedang berlangsung operasi pengamanan dan pengawasan arus mudik serta arus balik Idhul Fitri 1437 H. Selain itu saat libur Lebaran banyak warga Jakarta yang mudik, sehingga peminat HBKB juga menurun.
"Tanggal 17 Juli baru akan berlaku kembali," tandasnya.