You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Rumah Kos di Kelurahan Pancoran Tidak Berizin
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Banyak Usaha Kosan di Pancoran Tidak Berizin

Jajaran Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan melakukan pemantauan dan pendataan rumah kos yang memiliki lebih dari 10 pintu, pada Selasa (19/7) malam. Kali ini, petugas menyasar dua lokasi di wilayah Kelurahan Pancoran.

Dari empat titik yang kita periksa, ada tiga nggak ada izin usaha atau rumah kos dan tidak bayar pajak

Lokasi pertama di Jalan Pancoran Buntu I RT 02/02, di sini petugas mendata penghuni dan memeriksa izin tiga rumah kos. Jumlah pintu di masing-masing kosan bervariasi, ada yang 40 pintu, 20 pintu, dan 14 pintu. Hasilnya, satu kosan dengan 20 pintu memiliki izin dan bayar pajak, sedangkan yang lainnya tidak.

Sementara satu kosan dengan 60 pintu di Jalan Raya Pasar Minggu, tepatnya samping Circle K, juga diketahui tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kosan ini posisinya agak terselubung, karena berada di balik apotek dan tempat bimbingan belajar (bimbel). Di sini petugas mendapati banyak penghuni ber-KTP non DKI dan tidak memiliki Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

3 Rumah Kos Mewah di Kalibata Dirazia

"Dari empat titik yang kita periksa, ada tiga nggak ada izin usaha atau rumah kos dan tidak bayar pajak. Nanti kita koordinasikan dengan PTSP dan UPPD biar nanti tingkat kota yang memproses untuk penyegelan bagi yang tidak ada izin. Kita sifatnya pemanggilan dan pendataan. Untuk penghuni, banyak yang KTP non DKI dan masih KTP yang lama, bukan E-KTP," kata Herri Gunara, Camat Pancoran.

Sementara dari razia tersebut didapati 40 penghuni tidak ber-KTP DKI. Maka itu, petugas mengimbau mereka untuk mengurus SKDS. Dikatakan Herri, pihaknya juga akan mempersoalkan sumur bor di empat kosan ini yang tidak berizin.

"Sasaran pemantauan dan pemantauan rumah kos ini yaitu penghuni yang tidak ada identitasnya, maka kita bantu pengurusan SKDS. Lalu izin kos, pajak, dan izin sumur bor, kita panggil itu ranahnya PTSP. Saya instruksikan PTSP untuk memproses, yang eksekusi tingkat kota. Kami sifatnya pengimbauan dan mengarahkan," tandas Herri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1513 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1504 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1109 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1064 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1029 personDessy Suciati