Ganti Rugi Proyek Koridor 13 Sesuai Appraisal
Harga untuk pengadaan tanah yang terkena pembangunan jalan layang khusus bus Transjakarta Koridor 13 (Kapten Tendean-Blok M-Ciledug) dibayar sesuai appraisal.
Penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan dengan musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak
Kepala Unit Pelaksana Pengadaan Tanah Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Achmad Dahlan menegaskan, penentuan harga ini juga dilakukan secara terbuka.
"Penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan dengan musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari," ujarnya saat musyawarah dengan warga, Kamis (28/7).
Koridor 13 akan Diperpanjang Hingga TangerangKetentuan ini sesuai dengan pasal 37 ayat 1 UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
Dalam Musyawarah hadir 26 Warga yang bangunannya terkena peta bidang untuk pembangunan Jalan Layang Non Tol dan tim appraisal.
"Akan ada 30 bidang yang terkena pengadaan tanah akibat pembangunan Jalan Layang Non Tol Kapten Tendean-Blok M-Ciledug Raya," tandasnya.
Jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.
Beberapa lahan yang perlu dibebaskan terletak di ruko samping fly over Kebayoran Lama, sekitar Carrefour Kebayoran Lama, Seskoal, Swadarma, Sekolah Annajah (samping Tol Jorr W2), dan sekitar kampus Budi Luhur.