You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Siapkan Lokbin Untuk Menampung PKL Pulau Seribu
photo Suparni - Beritajakarta.id

Lima Lokbin akan Dibangun di Kepulauan Seribu

Pemerintah Kabupaten Kepulaun Seribu menargetkan bisa membuat lokasi binaan (lokbin) untuk pedagang kaki lima (PKL) di lima pulau pada 2017 mendatang. Tambahan dana dari perusahaan yang memiliki program corporate social responsibility (CSR) dibutuhkan. 

Yang sudah ditetapkan untuk lokbin tahun ini, Pulau Untung Jawa dan Pulau Pramuka itu yang kita dorong

"Kita tak ada anggaran untuk itu jadi kita cari lewat swasta, yang bisa membantu pembangunan lokbin sekaligus permodalannya. Jangan sampai sudah dibina, dibantu pemasarannya namun saat ada pesanan mereka tidak ada modal," ujar Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Sabtu (30/7).

Dikatakannya, terkait bantuan CSR pihaknya telah berkoordinasi dengan BUMN yang siap memberikan bantuannya. Sementara soal pembinaan pelaku usaha dan PKL pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengedukasi bagaimana cara mengelola modal yang terbatas.

DKI Tahun Ini Beri Bantuan 3000 PKL UMKM

"Yang sudah ditetapkan untuk lokbin tahun ini, Pulau Untung Jawa dan Pulau Pramuka itu yang kita dorong," tandasnya. 

Ia mentargetkan, tahun 2017 ada lima pulau yang sudah memiliki lokasi binaan PKL, yakni Pulau Untung Jawa, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, Pulau Tidung dan Pulau Pari.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22674 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1824 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1170 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1097 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye888 personFakhrizal Fakhri