598 Kendaraan Pribadi Miliki Izin Usaha Berbasis Aplikasi
Sebanyak 598 kendaaran pribadi di Jakarta sudah mengurus izin usaha angkutan sewa berbasis aplikasi. Ratusan kendaraan itu mengurus izin usahanya di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta sejak
Mei hingga Juli.Rinciannya, Uber 437 kendaraan, Grab 103 kendaraan dan yang menggunakan aplikasi Go Car 58 kendaraan
Kepala BPTSP DKI Jakarta, Edi Junaedi mengatakan, ratusan kendaraan pribadi yang telah mendaftar berasal dari tiga operator, yakni Koperasi Trans Usaha Bersama yang menggunakan aplikasi Uber dan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) yang menggunakan aplikasi Grab. Kemudian PT Panorama Mitra Sejati yang menggunakan aplikasi Go Car.
"Rinciannya, Uber 437 kendaraan, Grab 103 kendaraan dan yang menggunakan aplikasi Go Car 58 kendaraan. Kesemuanya sudah miliki surat izin dan kartu pengawasan," ucapnya di Balai Kota, Senin (1/8).
3.482 Taksi Berbasis Aplikasi Belum Uji KirSementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengakui masih banyak pemilik angkutan sewa berbasis aplikasi belum mendaftarkan mobilnya. Mereka tidak mendaftar lantaran khawatir harga jual kendaraannya rendah karena digunakan sebagai mobil sewa.
"Pemilik kendaraan pribadi takut, kalau mobilnya memiliki stiker KIR sebagai tanda kendaraan tersebut angkutan sewa, nilai jual kembali kendaraan rendah," katanya.
Walau begitu, Sigit menegaskan kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan umum berbasis aplikasi harus mengurus izin usahanya. Jika tidak, pihaknya akan menertibkan kendaraan tersebut.