DKI Masih Kaji Kenaikan Tarif Parkir on Street
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji wacana menaikan tarif parkir pinggir jalan (on street). Kajian juga meliputi penentuan zonasi parkir on street.
Saya bilang, untuk mengurangi kemacetan di Jakarta zona-zona tertentu itu kita terapkan parkir khusus yang on street.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, saat ini kajian kenaikan tarif parkir pinggir jalan tengah dimatangkan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan kajian tersebut rampung.
"Saya bilang, untuk mengurangi kemacetan di zona-zona tertentu itu kita terapkan parkir khusus yang on street. zonanya mana? Ini yang sedang dikaji oleh Dinas Perhubungan," kata Djarot di Masjid Jami Baitul Amal di RT 08/02 Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jumat (26/8).
Tarif Parkir On Street Naik Rp 10.000 DikajiMenurut Djarot, naiknya tarif parkir pinggir jalan mampu mengurai kemacetan di Ibukota. Karena dengan kenaikan tarif membuat pemilik kendaraan pribadi enggan berkegiatan dengan kendaraanya.
Dalam kajian awal Dishubtrans, kenaikan tarif parkir ditujukan untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Saat ini tarif parkir untuk motor sekitar Rp 2.000 setiap jam. Jika naik, tarifnya menjadi Rp 5.000. Sedangkan untuk mobil dari saat ini Rp 4.000, direncanakan naik menjadi Rp 10.000 setiap jam.