Banggar dan TAPD Sepakati PAD DKI Rp 33,1 T
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta melakukan pembahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2016. Hasilnya, disepakati PAD DKI sebesar Rp 33,1 triliun.
Sebelum ini angkanya Rp 33,1 triliun hanya dari Dinas minta diturunkan jadi 32,8 triliun atau turun 300 miliar. Nah sekarang dikembalikan ke pagu awal
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, sebelum disepakati, TAPD mengajukan PAD sebesar Rp 32,8 triliun dalam APBD Perubahan 2016. Jumlah itu menurun dari pagu yang ditetapkan dalam APBD 2016, sebesar Rp 33,1 triliun.
Namun, setelah melakukan pembahasan diputuskan PAD akan bertambah Rp 300 miliar. Sehingga raihan PAD dikembalikan ke pagu awal APBD 2016 yang sebelumnya.
Pendapatan ERP Bisa Subsidi Transportasi Umum"Sebelum ini angkanya Rp 33,1 triliun hanya dari Dinas minta diturunkan jadi 32,8 triliun atau turun 300 miliar. Nah sekarang dikembalikan ke pagu awal," ujarnya, Selasa (30/8).
Menurut Saefullah, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) mengajukan penurunan lantaran penerimaan jenis pajak PKB, BBNKB dan pajak hotel diperkirakan menurun. Namun setelah pembahasan, DPP
menyanggupi memenuhi sumber pendapatan pajak sesuai pagu APBD 2016."Pembahasan akan lanjut terus. Setelah ini masuk efisiensi PMP, belanja langsung dan tidak langsung," katanya.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, tidak boleh lagi ada perubahan anggaran selain dari pembahasan yang dilakukan di ruang banggar. Pihaknya berharap penerimaan daerah sejumlah jenis pajak bisa ditingkatkan.
"Seperti pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak reklame agar ditingkatkan," tandasnya.