You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 Penunggak Pajak di Jaksel Terancam Dikenakan Sanksi
photo Suparni - Beritajakarta.id

40 WP di Jaksel Menunggak

Suku Dinas Pelayanan Pajak (SDPP) Kota Administrasi Jakarta Selatan menginventarisir sebanyak 40 wajib pajak (WP) yang melanggar batas waktu pembayaran. Sebagai sanksinya, tempat usaha mereka akan dipasangi stiker penunggak pajak .

Hasil inventarisir kita ada 40 pelanggar. Besok kita tindak dengan melakukan pemasangan stiker penunggak pajak

"Hasil inventarisir kita ada 40 pelanggar. Besok kita tindak dengan melakukan pemasangan stiker penunggak pajak," ujar Johari, Kepala Suku Dinas Pelayanana Pajak Jakarta Selatan, Senin (5/9).

Menurutnya, berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 105 tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah serta Instruksi Gubernur No 115 tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah, telah dilakukan pemberitahuan kepada wajib pajak.

Tiga Restoran di Senayan City Dipasangi Stiker Penunggak Pajak

Setelah lima hari batas waktu yang diberikan ternyata juga tidak diindahkan oleh wajib pajak, maka dilakukan stiker penunggak pajak.

"40 penunggak pajak tersebut di antaranya, wajib pajak hotel, rumah kos, restoran, dan hiburan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2054 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1570 personDessy Suciati
  3. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1476 personNurito
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1434 personTiyo Surya Sakti
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye848 personFolmer