You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dukcapil Ingatkan Warga Tidak Gandakan KTP
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

E-KTP Dipastikan Tak Bisa Digandakan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan KTP elektronik (e-KTP) yang sudah diterbitkan ke masyarakat tidak bisa digandakan.

Jangan mencoba lagi gandakan E-KTP, tidak akan bisa

"Jangan mencoba lagi gandakan e-KTP, tidak akan bisa. Karena pasti langsung terindentifikasi," kata Edison Sianturi, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Selasa (6/9).

Layanan E-KTP Diserbu Warga

Ia menjelaskan, warga yang telah melakukan perekaman sebelumnya dan kembali merekam, tidak akan bisa mendapatkan e-KTP. Sebab, kartu tersebut nantinya tidak dapat dicetak karena terjadi perekaman ganda atau duplicate record.

"Sekarang database kita bukan lagi database daerah. Semua yang rekam ini kita kirim ke data center nasional, di sana dilakukan uji ketunggalan data," jelasnya.

Edison mencontohkan, warga yang pernah melakukan perekaman di Bandung dan kembali merekam setelah pindah ke Jakarta, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya akan muncul di Bandung.

"Yang dikirim ke kita itu pasti data Bandung. Tidak akan data NIK Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat menambahkan, perubahan NIK akan dikoordinasikan dengan Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1252 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1235 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1182 personTiyo Surya Sakti
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1067 personNurito
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye800 personBudhi Firmansyah Surapati