Pembayaran Utang Proyek Harus Sesuai Aturan
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Imam Satria meminta pembayaran utang proyek pihak ketiga di Dinas Tata Air sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga, ke depan tidak menjadi bahan temuan karena ada penyimpangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelum dilakukan pembayaran utang proyek harus
clear dahulu. Jangan ada temuan kerugian nanti dari BPK setelah pembayaran
"Sebelum dilakukan pembayaran utang proyek harus clear dahulu. Jangan ada temuan kerugian nanti dari BPK setelah pembayaran," katanya, Kamis (8/9).
Imam mengatakan, Banggar DPRD DKI Jakarta hanya menyetujui tambahan sebesar Rp 150 miliar dari total usulan sekitar Rp 1 triliun dalam APBD P 2016 bagi Dinas Tata Air DKI. Tambahan anggaran itu di antaranya untuk membayar
utang proyek.DPRD DKI Tambah Anggaran Dinas Tata Air Rp 150 Miliar"Tambahan anggaran untuk membiayai sejumlah program kegiatan hingga Desember 2016. Di antaranya untuk membayar tagihan proyek beberapa tahun lalu yang belum dibayar," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan menjelaskan, pihaknya akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 miliar dari APBDP 2016 untuk membayar sebanyak 99 paket kegiatan yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga. Utang itu terjadi selama kurun waktu lima tahun belakangan.
"Perhitungan volume pekerjaan sebanyak 88 dari total 99 paket kegiatan telah rampung. Sudah mendapat persetujuan sehingga siap dibayarkan," tandasnya.