Larangan Melintas untuk Angkutan Barang Dicabut
Kementerian Perhubungan mencabut kembali kebijakan larangan melintas untuk angkutan barang pada Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah. Kebijakan tersebut diambil karena melihat arus lalu lintas yang tidak terlalu padat.
Semula ada larangan melintas untuk angkutan barang selama libur Idul Adha. Tapi setelah melihat kondisi lalu lintas yang tidak terlalu padat larangan itu dicabut
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, pencabutan larangan ini sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat.
"Semula ada larangan melintas untuk angkutan barang selama libur Idul Adha. Tapi setelah melihat kondisi lalu lintas yang tidak terlalu padat larangan itu dicabut," kata Sigit, Sabtu (10/9).
Terminal Bus AKAP Kalideres Dipadati PemudikBerdasarkan surat edaran yang diterima redaksi, sebelumnya dikeluarkan surat edaran nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang pengaturan lalu lintas dan pengoperasian kendaraan angkutan barang libur panjang hari raya Idul Adha. Aturan tersebut dikeluarkan pada 2 September lalu.
Kemudian pada hari ini dikeluarkan surat edaran nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2016 tentang pencabutan surat edatan sebelumnya. Pencabutan larangan inj juga berdasarkan hasil monitoring kondisi arus lalu lintas mulai dari 9 September kemarin hingga saat ini keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume kendaraan yang signifikan.
Sigit menambahkan akan menyesuaikan dengan kebijakan yang ada. Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada pemilik angkutan barang melalui asosiasi, agar informasi ini menyebar.
"Informasi sudah di-shared melalui pengurus asosiasi dan melalui medsos. Dishubtrans DKI mengikuti apa yang menjadi arahan dan kebijakan yang sudah diputuskan oleh Kemenhub," tandasnya.