You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI akan Revisi Perda Ketenagakerjaan
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

DKI akan Revisi Perda Ketenagakerjaan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Perda tersebut dinilai perlu direvisi karena belum mengakomodir beberapa ketentuan yang berkembang saat ini.

Kami perlu merevisi Perda 6 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan dan menyesuaikannya dengan aturan yang baru

Kepala Sub Bagian Peraturan Daerah Biro Hukum DKI Jakarta, Bandi Muharam Asmara mengatakan pihaknya hari ini sengaja mengadakan konsultasi publik untuk bisa mengakomodir masukan dari masyarakat terkait Perda Ketenagakerjaan ini. Konsultasi publik sendiri diikuti tiga unsur tripartid yang meliputi pengusaha, pemerintah, dan pekerja.

"Kami perlu merevisi Perda 6 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan dan menyesuaikannya dengan aturan yang baru," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/9).

240 Warga Kramat Jati Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Bandi menambahkan, dalam perda itu, ada beberapa poin yang perlu disesuaikan, seperti pemagangan, pengawasan, serta pengupahan. Revisi perda tersebut rencananya akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada tahun depan.

"Jadi kami atur kembali hal-hal khusus apa saja yang dibutuhkan di DKI, khususnya di era ekonomi Asean sekarang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1544 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1537 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1343 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1246 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye906 personAnita Karyati