You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI akan Revisi Perda Ketenagakerjaan
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

DKI akan Revisi Perda Ketenagakerjaan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Perda tersebut dinilai perlu direvisi karena belum mengakomodir beberapa ketentuan yang berkembang saat ini.

Kami perlu merevisi Perda 6 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan dan menyesuaikannya dengan aturan yang baru

Kepala Sub Bagian Peraturan Daerah Biro Hukum DKI Jakarta, Bandi Muharam Asmara mengatakan pihaknya hari ini sengaja mengadakan konsultasi publik untuk bisa mengakomodir masukan dari masyarakat terkait Perda Ketenagakerjaan ini. Konsultasi publik sendiri diikuti tiga unsur tripartid yang meliputi pengusaha, pemerintah, dan pekerja.

"Kami perlu merevisi Perda 6 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan dan menyesuaikannya dengan aturan yang baru," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/9).

240 Warga Kramat Jati Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Bandi menambahkan, dalam perda itu, ada beberapa poin yang perlu disesuaikan, seperti pemagangan, pengawasan, serta pengupahan. Revisi perda tersebut rencananya akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada tahun depan.

"Jadi kami atur kembali hal-hal khusus apa saja yang dibutuhkan di DKI, khususnya di era ekonomi Asean sekarang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4506 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1368 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1307 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1271 personFolmer
  5. Pejabat yang akan Dilantik Diingatkan Gunakan Transportasi Umum

    access_time07-05-2025 remove_red_eye799 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik