Gedung Swasta Wajib Terapkan Green Building
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mewajibkan semua gedung yang ada di Ibukota untuk menerapkan bangunan gedung hijau atau green building. Saat ini baru 260 gedung saja yang tercatat menerapkannya, baik gedung pemerintahan maupun swasta.
Kami mau ubah semua, kan semua wajib nih secara pergub sudah ditegaskan, swasta wajib ikut
"Kami mau ubah semua, kan semua wajib nih secara pergub sudah ditegaskan, swasta wajib ikut," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/9).
Basuki mengatakan, selain gedung pemerintahan, beberapa rumah susun (rusun) juga akan dibangun dengan konsep green building. Salah satunya tujuh tower Rusun Daan mogot yang masih dalam tahap pembangunan.
DKI Targetkan Penghematan Energi 30 Persen dengan Green BuildingGreen building yang dimaksud yakni, gedung yang dibangun dengan konsep hemat energi. Mulai dari pencahayaan, air, hingga pengolahan limbah yang baik.
"Bahkan rusun kami pun dibangun dengan konsep greeen building. Ada bangunan tujuh tower yang green building di Daan Mogot," ujarnya.
Ditargetkan dengan penerapan konsep ini, pada tahun 2030 mendatang bisa menghemat 30 persen energi. Seperti untuk gas rumah kaca, penggunaan listrik, dan pen
ggunaan air. Agar target bisa tercapai dilakukan komitmen 30:30, antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan International Finance Corporation (IFC)."Memang diperlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk mencapai target komitmen 30:30 ini," tandasnya.
Kebijakan mengenai green building sendiri sudah diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 38 tahun 2012 tentang bangunan gedung hijau. Diharapkan ke depan lebih banyak lagi bangunan yang menerapkan green building.