Jaktim Prioritaskan Penertiban di 27 Lokasi
Sebanyak 27 lokasi di wilayah Jakarta Timur, menjadi prioritas penertiban bangunan liar. Ditargetkan, lokasi-lokasi itu sudah bebas dari bangunan liar, akhir 2016 nanti.
Program priotitas kita ada 27 lokasi penertiban yang harus rampung sebelum akhir tahun
Kasatpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah mengatakan, ke-27 titik yang menjadi sasaran utama ini harus tuntas dalam waktu kurang dari empat bulan. Karena itu, pihaknya terus melakukan rapat koordinasi lintas sektor melibatkan unsur terkait. Kemudian kelurahan dan kecamatan melakukan sosialisasi pada para pemilik bangunan.
“Program priotitas kita ada 27 lokasi penertiban yang harus rampung sebelum akhir tahun. Seluruhnya berskala besar karena masing-masing banyak bangunan liar,” katanya, Rabu (14/9).
60 Bangli di Jl Kali Anyar IX DibongkarMenurut Hartono, bangunan-bangunan di 27 lokasi itu jenis pelanggarannya adalah sama. Menyalahgunakan lahan untuk mendirikan bangunan liar di atas aset atau lahan pemerintah, seperti di atas saluran air, jalur hijau, bantaran kali dan sebagainya.
Lokasi-lokasi itu di antaranya, sepanjang Jalan Kalimalang, Cakung Barat, Cakung. Lalu Jalan DI Panjaitan, tepatnya mulai dari Jalan H Kaiman depan kantor PT Telkom Prumpung hingga Taman Barkah di Kelurahan Rawabunga, Jatinegara dan Jalan Komarudin sisi Timur Tol JORR. Sebagian pemilik bangunan di atas lahan akan direlokasi ke rumah susun.
Karena itu, pihaknya tengah menunggu penyelesaian pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI. Jika sudah rampung, penertiban bangunan liar dapat dilakukan dan pemiliknya direlokasi ke rusun.