DKI dan Kemenhub Samakan Persepsi Pengelolaan Terminal Tipe A
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambangi kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/9) sore.
Kemenhub menugaskan kami untuk melakukan standar pelayanan minimum yang dikeluarkan oleh Kemenhub
Pertemuan itu untuk menyamakan persepsi mengenai undang-undang pengelolaan terminal tipe A, yang dikelola oleh Kemenhub. Namun karena Jakarta merupakan Ibukota, maka pengelolaan terminal tipe A diberikan kepada Pemerintah Provinsi.
"Kemenhub menugaskan kami untuk melakukan standar pelayanan minimum yang dikeluarkan oleh Kemenhub," kata Basuki di Kantor Kemenhub, Senin (19/9).
Basuki Minta Konsultan Pembangunan Rusun DiperiksaLebih lanjut, pihaknya juga menyamakan persepsi mengenai pengelolaan Light Rail Transit (LRT) dan mengenai pengelolaan bus. Dimana ada usulan dari perumahan mewah disediakan bus premium, agar orang yang memiliki mobil pindah ke bus yang lebih baik.
"Kami juga sudah mulai pesan bus tempat duduknya dua menghadap kedepan, maka saya minta menteri membuat regulasi biar bisa pas," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, jika Terminal Pulogebang dibangun pemprov, maka mengoperasian juga diberikan kepada mereka.
Namun regulasi dan aturan sesuai dengan Kemenhub. Pihaknya memastikan akan membuat peraturan menteri, yang menyebutkan pengelolaan terminal tipe A di Ibukota dikelola oleh Pemprov DKI.
"Tapi regulasi seperti keluar masuk kendaraan dan sebagainya termasuk pengawasan di kita," tandasnya.