12 Bidang Lahan di Bukit Duri Miliki Sertifikat
Sebanyak 12 bidang lahan di Bukit Duri, Jakarta Selatan yang terkena normalisasi memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Kalau yang punya sertifikat mesti beli atau konsinyasi. Kemarin sudah dilaporkan ada 12 bidang yang memiliki sertifikat
Lahan itu akan dibeli oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menunjang normalisasi Sungai Ciliwung.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, warga yang tidak memiliki sertifikat harus direlokasi ke rumah susun (Rusun) Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur. Sementara yang memiliki sertifikat maka harus dibayarkan.
Pendaftaran Rusun untuk Warga Bukit Duri Masih Dibuka"Kalau yang punya sertifikat mesti beli atau konsinyasi. Kemarin sudah dilaporkan ada 12 bidang yang memiliki sertifikat," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/9).
Basuki menambahkan jika dalam proses pembebasan lahan mengalami kendala, pihaknya akan melakukan konsinyasi. Uang untuk pembayaran lahan akan dititipkan kepada Pengadilan Negeri. Sehingga proyek normalisasi tidak terganggu.
Menurut Basuki, bangunan yang tidak memiliki sertifikat dalam proses pembongkaran. Mengingat sebagian warga sudah pindah ke Rusun Rawa Bebek. Sementara bangunan yang memiliki sertifikat tidak bisa dibongkar sebelum adanya pembebasan lahan.
"Ya itu tidak bisa kami lakukan (pembongkaran) yang punya sertifikat. Tapi yang lain bisa," ucapnya.
Pihaknya tengah menyiapkan proses untuk pembebasan lahan. Pihaknya telah meminta kepada Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi untuk segera melakukan pembebasan.
"Saya sudah suruh mereka, tadi baru disposisi," tandasnya.