You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Papan Reklame Di JPO akan Lebih Diawasi
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI Segera Inventarisasi Papan Reklame di JPO

Agar peristiwa papan reklame roboh di jembatan penyebrangan orang (JPO) Pasar Minggu, tidak terulang, tim pengendali dan penertiban reklame Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat pengawasan papan reklame di JPO. Sebagai antisipasi, seluruh papan reklame di JPO segera diinvetarisasi.

Kita sifatnya memang yang sudah berizin akan menginfokan ke tim pengendali. Untuk inventalisir ada di Satpol PP

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, seharusnya seluruh papan reklame yang tidak sesuai perizinan dicopot. Karena itu, pihaknya akan meminta instansi terkait untuk menginventarisasi dan menertibkan reklame yang sudah tidak berizin.

Basuki Pastikan Evaluasi Reklame di Semua JPO

"Kita sifatnya memang yang sudah berizin akan menginfokan ke tim pengendali. Untuk inventarisasi ada di Satpol PP," ujarnya, Minggu (25/9).

Diakui Edy, masih ada sejumlah kendala dalam melakukan pengawasan. Salah satunya sumber daya manusia yang masih kurang sehingga pengawasan papan reklame yang cukup banyak jumlahnya di DKI tidak maksimal.

"Tim sebenarnya terus bergerak. Tapi belum menyentuh keseluruhan, kita sudah lakukan penertiban reklame seperti di Hayam Wuruk dan Kelapa Gading," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7705 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5950 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1340 personFakhrizal Fakhri