DKI & KKP Buka Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan
access_time Selasa, 04 Oktober 2016 20:22 WIB
remove_red_eye 5164
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta membuka gerai perizinan kapal penangkapan ikan hasil pengukuran ulang di pelabuhan perikanan Muara Angke, Penjaringan.
Kegiatan ini digelar karena perlu penyesuaian dokumen kapal penangkap ikan, baik SIUP, Buku Kapal maupun SIPI
Hal ini merupakan tindak lanjut dari penataan ukuran kapal penangkap ikan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Gerai kita buka sejak 3-7 Oktober 2016. Kegiatan ini digelar karena perlu penyesuaian dokumen kapal penangkap ikan, baik SIUP, Buku Kapal maupun SIPI," ujar Liliek Litasari, Kepala Bidang Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Selasa (4/10)
Nelayan Keluhkan Lamanya Pengurusan SIPIMenurutnya, kegiatan ini digelar lantaran banyak kapal perikanan yang melakukan "mark down" atau ukuran kapal diperkecil dari yang sebenarnya. Hal ini juga menindaklanjuti temuan Dinas KPKP yang bekerja sama dengan Kementerian KKP, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK.
"Jadi ada gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam, salah satu temuan adalah mark down kapal perikanan," katanya.