You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cegah Kebakaran, Gedung Bertingkat Wajib Miliki MKKG
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Jaktim akan Gencarkan Sosialisasi MKKG

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Timur akan menggiatkan sosialisasi Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Dengan begitu, risiko kerugian karena kebakaran dapat diminimalisir.

MKKG ini dibentuk agar saat kondisi darurat, semua pegawai dapat melakukan tindakan sesuai tugasnya masing-masing

Kepala Seksi Pencegahan dan Peran Serta Masyarakat Sudin PKP Jakarta Timur, Edi Parwoko mengatakan, pembentukan MKKG ini wajib bagi setiap bangunan gedung yang berpenghuni minimal 500 orang. Terutama untuk pabrik, rumah sakit dan apartemen. Pembentukan MKKG ini diatur dalam Perda 8/2008 tentang pencegahan kebakaran di DKI.

"MKKG ini dibentuk agar saat kondisi darurat, semua pegawai dapat melakukan tindakan sesuai tugasnya masing-masing. Seperti saat terjadi kebakaran, anggota MKKG langsung berperan di bidangnya," kata Edi Parwoko, Jumat (7/10).

Dinas PKP akan Sosialisasikan Kebakaran di Seluruh Rusun

Pihaknya akan membantu membentuk MKKG dan memberikan pelatihan-pelatihan pada anggota MKKG dalam penanganan kebakaran. Tidak hanya menggunakan Apar dan karung basah namun juga teknik evakuasi korban dari atas gedung bertingkat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1597 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1068 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1064 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye838 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye788 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik