Delapan PNS PTSP Dipecat Karena Pungli
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah memecat sebanyak delapan pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pemecatan dilakukan karena mereka terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Selama satu tahun saya memberhentikan PNS karena pungli sebanyak delapan orang di BPTSP. Kalau PNS secara keseluruhan sudah ratusan jumlahnya
"Selama satu tahun saya memberhentikan PNS karena pungli sebanyak delapan orang di BPTSP. Kalau PNS secara keseluruhan sudah ratusan jumlahnya," kata Basuki saat launching Inovasi Pelayanan Publik Keimigrasian, Pemasyarakatan dan Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, di Balai Kota, Senin (17/10).
Basuki meminta kepada para PNS untuk tidak lagi bermain, khususnya dalam praktik suap menyuap. Karena pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas yakni pemecatan dari PNS.
Cegah Pungli, Kantor Imigrasi Jaksel DisidakMenurut Basuki, ini juga memberikan efek jera kepada PNS lainnya. Diharapkan dengan sanksi yang diberikan ini, PNS bisa meningkatkan layanannya kepada masyarakat.
"Saya yakin PNS DKI 60 persen saat ini sudah bekerja dengan baik. Karena sekarang kami nilai melalui Key Performance Indicator (KPI)," ujarnya.
Basuki mengaku senang dengan adanya sinergi layanan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga Jakarta bisa menjadi etalase untuk transformasi pelayanan publik.
"Dengan bergabung seperti ini kami semakin baik layani masyarakat dan bisa hilangkan pungli," tegasnya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menjelaskan pihaknya telah membuka tiga layanan pengurusan dokumen paspor. Ketiganya yakni Early Morning Passport Service, Sunset Passport Service, dan Emergency Passport Service.
"Untuk pelayanan paspor itu memang Jakarta ini adalah bagian yang paling besar, jumlah penduduknya besar," tandasnya.