Badan Diklat Gelar Rapat Koordinasi Satu Pintu
Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi Diklat Satu Pintu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Jadi mereka boleh mengadakan Diklat di SKPD-nya, tapi harus koordinasi dengan kami, agar standar kompetensi, pelaksanaan, kurikulum sampai dengan sertifikasinya sama
Rapat yang berlangsung dua hari dari 26-27 Oktober ini diikuti oleh kepegawaian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan digelar di gedung teknis Jalan Abdul Muis nomor 66 Jakarta Pusat. Dalam rapat tersebut hadir Kepala Badam Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kepala Pusat I BPSDM Kementerian Dalam Negeri yang memberikan penjelasan tentang uji kompetensi dan sertifikasi profesi.
Kepala Badan Diklat DKI Jakarta, Budihastuti mengatakan, rapat digelar untuk mengkoordinasikan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi dan SKPD boleh melaksanakan diklat yang bersifat teknis seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) dan sebagainya.
182 Peserta Ikuti Diklat Penanggulangan Kebakaran"Jadi mereka boleh mengadakan Diklat di SKPD-nya, tapi harus koordinasi dengan kami, agar standar kompetensi, pelaksanaan, kurikulum sampai dengan sertifikasinya sama," kata Budi, Rabu (26/10).
Ia menambakan, dengan digelarnya rapat koordinasi ini, sinergitas penyelenggaraan diklat lebih terpadu serta menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan pemberian informasi terkait dengan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparatur Pemprov DKI Jakarta.