RPTRA Harus Bersih dari Atribut Kampanye
access_time Senin, 31 Oktober 2016 17:48 WIB
remove_red_eye 3263
person Reporter : Suparni
person Editor : Nani Suherni
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mengatakan, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) harus bersih dari atribut kampanye.
RPTRA itu ruang publik, untuk pemberdayaan dan pembinaan masyarakat khususnya anak-anak, jadi harus bebas dari kepentingan politik
"RPTRA itu ruang publik, untuk pemberdayaan dan pembinaan masyarakat khususnya anak-anak, jadi harus bebas dari kepentingan politik," ujarnya, Senin, (31/10).
Ditambahkannya, atribut kampanye yang boleh terpasang hanya spanduk atau baliho yang dibuat oleh KPU. Dengan jarak hanya diperbolehkan sekitar tiga meter dari fasilitas umum, seperti masjid, gedung sekolah, rumah sakit dan kantor pemerintah.
Fasilitas di RPTRA Akasia Diminati Warga"Kita sudah sepakati dengan KPU dan Panwas agar RPTRA itu tidak dipasangi atribut-atribut partai maupun pasangan calon," tandasnya.
Pemasangan atribut di
lokasi yang diperbolehkan pun tidak boleh melanggar estetika.