You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelanggar ERP akan Dikenakan Tilang Elektronik
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pelanggar ERP akan Dikenakan Tilang Elektronik

Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di ruas jalan di Ibukota akan menggunakan tilang elektronik.

Jadi saat diterapkan ERP pada tahun 2018 sistem tilang elektronik ini juga akan dilakukan

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, penindakan hukum ada dua. Pertama yakni on the spot tahap awal dan kedua dengan penindakan secara elektronik. Saat ini masih dalam tahap uji coba oleh pihak kepolisian dan rencananya tahun 2017 mendatang akan dirilis.

"Jadi saat diterapkan ERP pada tahun 2018 sistem tilang elektronik ini juga akan dilakukan," kata Andri Yansyah usai menghadiri Forum Group Discusion dengan tema penerapan tilang elektronik, di Gedung Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Dewan Ingin ERP Diterapkan di Lima Wilayah Kota

Ia menambahkan, jenis pelanggaran ERP seperti kendaraan yang tidak boleh melintas, tetapi melintas, kendaraan roda dua, kendaraan yang tidak memiliki on board unit (OBU), atau kendaraan yang memiliki OBU, namun tidak diletakkan pada tempatnya atau saldo kurang.

"Jadi, jika saldo kurang akan diberikan waktu 2x24 jam, jika tidak segera mengisi saldonya, maka akan didenda 10 kali lipat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1744 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1107 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1097 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye937 personFakhrizal Fakhri
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye910 personTiyo Surya Sakti