Kepulauan Seribu Terbitkan 121 Izin Homestay
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu telah menerbitkan sebanyak 121 izin homestay. Ke depan, pemerintah setempat berkomitmen untuk mempermudah penerbitan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kepada para pelaku usaha pariwisata homestay di wilayahnya.
Kami telah menerbitkan sebanyak 121 izin untuk homestay . Ke depan pengurusan izin ini akan dipermudah lagi
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan, kemudahan izin ini, melihat peluang bisnis dalam usaha ini. Terlebih wisatawan yang masuk ke Kepulauan Seribu jumlahnya hampir menembus angka satu juta per tahunnya.
"Kami telah menerbitkan sebanyak 121 izin untuk homestay. Ke depan, pengurusan izin ini akan dipermudah lagi," kata Budi, saat perayaan HUT ke-15 Kepulauan Seribu, di Pulau Pramuka, Rabu (9/11).
Perayaan HUT ke-15 Pulau Seribu Terima Berbagai CSRDi wilayah Kepulauan Seribu, terdapat 110 pulau dengan berbagai destinasi selam yang sangat baik. Keberadaan homestay diharapkan bisa menunjang potensi wisata yang ada, serta memberikan penghasilan tambahan bagi warga sekitarnya.
Menurut Budi, penerbitan izin ini juga dalam rangka memperingati HUT Kepulauan Seribu. Mengingat Kepulauan Seribu merupakan salah satu destinasi wisata andalan Ibukota.
"Kami akan mendorong agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam mengembangkan wisata di Kepulauan Seribu," tandasnya.