Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung Diimbau Inventarisasi Berkas
Sebanyak 110 bidang lahan di Kelurahan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung. Dari jumlah itu, baru sebanyak 32 warga yang menyerahkan berkas kepemilikan lahan pada Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Jakarta Timur untuk diinventarisasi dan verifikasi.
Dari 110 bidang, mayoritas warga baru menyerahkan foto copy KTP
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, saat ini lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Ciliwung masih dilakukan inventarisasi oleh BPN. Bangunan yang berdiri di atas lahan tidak memiliki surat kepemilikan tanah akan ditertibkan.
Sedangkan yang memiliki surat-surat kepemilikan tanah yang sah, akan mendapatkan ganti rugi yang besarannya ditentukan oleh tim appraisal. Rencananya pekan depan akan dilakukan penertiban terhadap 53 bangunan yang ada di RW 01 Cawang.
Normalisasi Kali Ciliwung di Cawang Terkendala“Pelaksanaan penertiban dilalui sesuai dengan ketentuan mulai dari sosialisasi, surat pemberitahuan, Surat Peringatan Pertama (SP I), II dan III. Pemilik bangunan juga sudah direlokasi,” katanya, Kamis (10/11).
Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Jakarta Timur, Bambang Pamungkas mengatakan, di Kelurahan Cawang terdapat 110 bidang yang terkena normalisasi Cilwiung. Dari jumlah itu, baru 101 warga pemilik lahan yang menyerahkan foto copy KTP dan 32 di antaranya melampirkan bukti kepemilikan tanah, berupa surat girik, akta jual beli, sertifikat dan surat waris.
Kemudian tercatat 33 bidang tidak ada surat-surat kepemilikan tanah sama sekali. Di mana di dalamnya terdapat 53 bangunan, yang akan ditertibkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur pekan depan.
“Dari 110 bidang, mayoritas warga baru menyerahkan foto copy KTP. Kita masih lakukan verifikasi berkas yang sudah masuk,” kata Bambang.
Ia juga mengimbau pada warga yang sudah mendapatkan sosialisasi dari kelurahan dan kecamatan soal program normalisasi Ciliwung ini agar segera menyerahkan berkas kepemilikan lahannya.