KUA-PPAS 2017 Ditetapkan Rp 70,28 Triliun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2017 sebesar Rp 70,28 triliun.
Program, lokasi dan anggaran sudah jelas yang selanjutnya dilanjutkan proses lelang
Hal itu dituangkan dalam penadatanganan nota kesepakatan bersama dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2017 yang dilakukan oleh Plt Gubernur dan pimpinan DPRD DKI Jakarta pada Rapat Paripurna, Senin (21/11).
Plt Guberrnur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, penadatangan KUA PPAS tahun anggaran 2017 merupakan refleksi kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.
MoU KUA-PPAS 2017 Dijadwalkan 16 November"Program, lokasi dan anggaran sudah jelas yang selanjutnya dilanjutkan proses lelang," ujar Sumarsono usai penandatangan MoU KUA PPAS tahun anggaran 2017, Senin (21/11).
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama dewan juga telah sepakat hal bersifat prioritas karena waktu yang membutuhkan proses perencanaan dan penanganan kerja satu tahun sebelum pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2017 yakni pembangunan Sky Hospital RSUD Tarakan dapat direalisasikan.
"Sedangkan, seluruh lelang kegiatan lainnya akan start setelah penandatangan MoU KUA PPAS tahun anggaran 2017," ungkapnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati menjelaskan, KUA PPAS tahun anggaran 2017 yang telah disepakati bersama dewan sebesar Rp 70,28 triliun.
"Atau mengalami peningkatan senilai Rp 7,37 triliun atau 11,73 persen dibandingkan dengan APBD-P DKI 2016," tandasnya.