Waktu Pembangunan Gedung Blok F Balai Kota Diperpanjang
Waktu pembangunan gedung Blok F Balai Kota DKI Jakarta akan ditambah. Sebab hingga batas akhir pembangunan pada 15 Desember mendatang, perkiraan persentase pembangunan baru mencapai 70,7 persen.
Jadi nanti akan dikeluarkan instruksi gubernur terkait perpanjangan waktu dan akan diinventarisir proyeknya
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Arifin mengatakan, waktu pengerjaan yang awalnya dikerjakan 140 hari kalender hanya bisa dikerjakan selama 52 hari kalender.
"Kita terkendala masalah penghapusan aset yang dilakukan BPKAD yang memakan waktu hingga 88 hari kalender lamanya," ujar Arifin, Rabu (23/11).
SPBU Terapung di Pulau Karya akan Jadi PercontohanMenurutnya, kontrak pembangunan gedung tersebut tidak bisa diputus begitu saja. Sebab Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta tidak menyepakati usulan dana lanjutan gedung tersebut di KUA-PPAS tahun 2017.
"Dari pihak pelaksana sih menyanggupi selesai jika waktu pelaksanaanya ditambah 30 hari, tapi butuh payung hukum terkait ini," katanya.
Pemerintahan pusat sendiri, lanjut Arifin, sebenarnya ada aturan perpanjangan waktu hingga 90 hari jika proyek dinilai belum dapat diselesaikan. Karena itu dalam waktu dekat pihaknya berharap instruksi gubernur terkait perpanjangan waktu pelaksanaan proyek tersebut bisa langsung dikeluarkan.
"Jadi nanti akan dikeluarkan instruksi gubernur terkait perpanjangan waktu dan akan diinventarisir proyeknya," tandasnya.