You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan Tanggul NCICD Kewajiban Swasta Tunggu Regulasi
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pembangunan Tanggul NCICD Kewajiban Swasta Tunggu Regulasi

Kewajiban pengembang di DKI Jakarta untuk membangun tanggul fase A National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), mencapai 46,974 kilometer atau setara dengan 75 persen bagian tanggul.

Pemerintah pusat dan Dinas Tata Air sudah memulai kewajibannya. Sektor swastanya belum, masalahnya belum ada regulasi yang kuat

Namun, penerapan kewajiban ini baru akan dikerjakan setelah regulasi pembangunan tanggul rampung.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Teuku Iskandar mengatakan, secara keseluruhan panjang tanggul fase A NCICD sekitar 62,6 kilometer. Dari jumlah itu, kewajiban bersama pemerintah pusat dan DKI Jakarta, sebesar 25 persen.

Pembangunan Tanggul NCICD di Marunda Dikebut

"Pemerintah pusat dan Dinas Tata Air sudah memulai kewajibannya. Sektor swastanya belum, masalahnya belum ada regulasi yang kuat," katanya, Jumat (23/12).

Dikatakan Teuku, pihaknya sudah memulai pembangunan bagian tanggul sepanjang sekitar 4,5 kilometer secara multiyears hingga 2018 mendatang. Sedang sisanya sekitar 8 kilometer, akan ditanggung bersama Pemprov DKI Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono memastikan, pihaknya sudah merampungkan pembangunan tanggul fase A NCICD sepanjang 2 kilometer, dengan total investasi sebesar Rp 100 miliar. Pada tahun 2017 mendatang, juga akan dilakukan pembangunan sepanjang 2 kilometer dengan anggaran senilai Rp 102 miliar.

"Inikan proyek sejak pak Jokowi yang sukses menangani banjir. Insya Allah akan kami teruskan," ujarnya.

Mengenai pembangunan tanggul bagian swasta, Sumarsono menyatakan, Perda zonasi perlu dirampungkan terlebih dahulu. Sehingga bila aturannya telah jelas, baru akan dilakukan eskplorasi terhadap pihak swasta.

"Jadi, perda zonasi dirampungkan dulu. Kalau sudah jelas aturannya yang sisa 75 persen swasta itu baru bisa kita eksplor," tegasnya.

Terkait kewajiban pengembang mengikat di izin reklamasi, Sumarsono mengaku masih akan menunggu garis kebijakan pemerintah pusat mengenai desain besar rencana reklamasi, Amdal dan lainnya. Sedangkan DKI Jakarta menyiapkan aturan zonasi.

"Itu baru bisa jadi. Kalau belum ada sulit, nggak ada kekuatan hukum ke sana," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1512 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1502 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1105 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1062 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1027 personDessy Suciati