You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KNKT Mulai Investigasi Fakta Kapal Zahro Expres
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Spesifikasi Kapal Zahro Express Diselidiki

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi penyebab terbakarnya Kapal Zahro Express di perairan Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Kita perkirakan prosesnya bisa memakan waktu hingga tiga bulan

Wakil Ketua KNKT, Haryo Satmiko mengatakan, pada hari ini pihaknya mulai menginvestigasi fakta kapal dengan meminta keterangan dari pembuat kapal di Pulau Tidung. Sehingga bisa didapat gambaran utuh mengenai spesifikasi kapal.

"Kemarin kita sudah meminta keterangan dari para korban. Dari keterangan mereka, kebakaran berawal dari kamar mesin," katanya, Senin (2/1).

17 Korban Kapal Zahro Express di RS Atmajaya Sudah Dipulangkan

Atas dasar keterangan itu, kata Haryo, pihaknya akan mendatangi pabrik Kapal Zahro Express pada Selasa (3/1) besok. Bersama itu juga dibawa data pembanding kapal dengan spesifikasi serupa.

"Sejauh ini yang kita dapat kapal tidak kelebihan muatan. Tapi untuk membuat kesimpulan investigasi masih memerlukan waktu," ujarnya.

Menurut Haryo, kebakaran di kapal itu bisa terjadi akibat beberapa faktor. Karena itu investigasi masih membutuhkan pendalaman.

"Kita perkirakan prosesnya bisa memakan waktu hingga tiga bulan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1443 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1359 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1278 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1231 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1120 personFolmer