You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Nakhoda Kapal Zahro Expres Ditetapkan Sebagai Tersangka
.
photo doc - Beritajakarta.id

Nahkoda Kapal Zahro Express Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jajaran kepolisian menetapkan nahkoda Kapal Zahro Express, Moh Nali (51) sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Telah dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) penahanan

Nahkoda kapal yang terbakar di perairan Kepulauan Seribu tersebut dijerat Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Direktur Polisi Air Polda Metro Jaya, Hero Hendriatno Bachtiar mengatakan, nahkoda kapal dinilai lalai karena mengoperasikan kapal yang tidak laik hingga menyebabkan kematian. 

Pencarian Hari Kedua Korban Kapal Zahro Express Masih Nihil

"Telah dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) penahanan. Tersangka ditempatkan di sel Ditpolair Polda Metro Jaya," katanya, Selasa (3/1).

Ia menjelaskan, selain Pasal 302, pihaknya juga menjerat tersangka dengan Pasal 117 jo 137 dan 303 jo 122 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tidak hanya itu tersangka juga dijerat Pasal 263 KUHP karena menggunakan dokumen palsu. Kemudian Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP dan Pasal 416 KUHP.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap warga Jalan Pantai Selatan  RT 06/01, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu ini setelah dilakukan dua kali gelar perkara. Selain itu, pihaknya juga menyita dokumen izin berlayar dan daftar manifest penumpang sebagai barang bukti.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4124 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2798 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1445 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik