You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Nakhoda Kapal Zahro Expres Ditetapkan Sebagai Tersangka
photo Doc - Beritajakarta.id

Nahkoda Kapal Zahro Express Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jajaran kepolisian menetapkan nahkoda Kapal Zahro Express, Moh Nali (51) sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Telah dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) penahanan

Nahkoda kapal yang terbakar di perairan Kepulauan Seribu tersebut dijerat Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Direktur Polisi Air Polda Metro Jaya, Hero Hendriatno Bachtiar mengatakan, nahkoda kapal dinilai lalai karena mengoperasikan kapal yang tidak laik hingga menyebabkan kematian. 

Pencarian Hari Kedua Korban Kapal Zahro Express Masih Nihil

"Telah dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) penahanan. Tersangka ditempatkan di sel Ditpolair Polda Metro Jaya," katanya, Selasa (3/1).

Ia menjelaskan, selain Pasal 302, pihaknya juga menjerat tersangka dengan Pasal 117 jo 137 dan 303 jo 122 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tidak hanya itu tersangka juga dijerat Pasal 263 KUHP karena menggunakan dokumen palsu. Kemudian Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP dan Pasal 416 KUHP.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap warga Jalan Pantai Selatan  RT 06/01, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu ini setelah dilakukan dua kali gelar perkara. Selain itu, pihaknya juga menyita dokumen izin berlayar dan daftar manifest penumpang sebagai barang bukti.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6032 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3719 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2908 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2893 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1485 personFolmer