DPRD akan Bentuk Pansus Penataan Pelabuhan Muara Angke
access_time Jumat, 13 Januari 2017 22:30 WIB
remove_red_eye 5615
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, akan menindaklanjuti usulan pembentukan Panitia Khusus (pansus) penataan Pelabuhan Muara Angke yang diajukan Komisi B dan E.
Pimpinan dewan berharap anggota pansus dapat bekerja sesuai waktu selama 60 hari
Usulan pembentukan pansus ini diajukan, setelah Komisi B dan E DPRD menggelar pertemuan dengan instansi terkait musibah terbakarnya KM Zahro Ekspress.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, sebelum dibentuk, usulan akan dibahas terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.
Dewan Dukung Rencana Penambahan Bus Sekolah"Pimpinan dewan berharap anggota pansus dapat bekerja sesuai waktu selama 60 hari," ujarnya, Jumat (13/1).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Tubagus Arief menambahkan, pembentukan pansus bertujuan agar pembangunan Pelabuhan Muara Angke bisa lebih sistematis.
"Diharapkan, penataan Pelabuhan Muara Angke lebih baik lagi sehingga peristiwa terbakarnya KM Zahro Express tidak terulang di masa mendatang," tandasnya.