You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan SWRO di Kepulauan Seribu Akan Dilanjutkan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pembangunan SWRO di Kepulauan Seribu Dilanjutkan

Pembangunan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di sembilan titik Kabupaten Administrsi Kepulauan Seribu akan dilanjutkan tahun ini. Anggaran yang digunakan mengalami penyesuaian yakni, dari Rp 91 miliar menjadi Rp 97 miliar.

"Kita kerjakan ulang karena ini program yang paling dibutuhkan di Pulau Seribu dan ini akan lelang baru"

"Kita kerjakan ulang karena ini program yang paling dibutuhkan di Pulau Seribu. Pemenang lelang di tahun lalu sudah kami blacklist, jadi perlu dilakukan lelang baru," kata Teguh Hendrawan, Kadis Sumber Daya Air (SDA) saat melakukan peninjauan, Rabu (25/1).

Dijelaskannya, terkait blacklist perusahaan pemborong, jaminan pemeliharaan di bank senilai Rp 4,5 miliar juga sudah diambil oleh kas daerah. Sebab, dari proses kontrak bulan Juli hingga November hanya mencapai pembangunan sekitar 3 persen saja.

Pembangunan SWRO Pulau Seribu Terhenti

"Maret diharapkan sudah ada tanda tangan kontrak baru dan April bisa dikerjakan," ujarnya.

Teguh mengusulkan, agar dibuat masterplan pembangunan di Kepulauan Seribu, sehingga Dinas SDA dapat mudah membantu. Seperti yang telah dikerjakan tahun lalu yakni, breakwater, trotoar jalan dan tanggul penahan abrasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye15286 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11311 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6768 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3638 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1711 personFolmer